Catat! Tunjangan Insentif Guru Non-ASN RA dan Madrasah Cair Bulan Juni Depan

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mengajar di jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta pada Juni 2025.
Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang belum bersertifikat pendidik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa tunjangan insentif yang diberikan Kemenag sebesar Rp250.000 per bulan, dan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Dengan skema tersebut, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 pada setiap tahap pencairan.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto. Tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN di RA dan madrasah sebagai bentuk dukungan terhadap peran mereka dalam dunia pendidikan,” ujar Nasaruddin.
Saat ini, lanjut dia, Kemenag masih melakukan verifikasi data calon penerima tunjangan dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
“Insya Allah, pencairan dilakukan pada bulan Juni 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan pada tahap pertama.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk tahap ini mencapai Rp365,5 miliar.
“Tunjangan ini tidak hanya bersifat bantuan finansial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa,” ujar Suyitno.
Kriteria Penerima Tunjangan
Kemenag menetapkan sejumlah kriteria bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif. Di antaranya adalah:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus sertifikasi pendidik.
3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan/atau NUPTK dari Kemendikbudristek.
4. Mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kemenag (Satminkal).
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah non-ASN yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau penyelenggara pendidikan masyarakat minimal dua tahun berturut-turut.
6. Memiliki status GTY (Guru Tetap Yayasan) atau GTTY yang mengajar secara kontinu selama minimal dua tahun.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu.
9. Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain atau yang bersumber dari DIPA Kemenag.
10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
11. Tidak beralih status dari guru RA/madrasah ke instansi lain.
12. Tidak menjadi tenaga tetap di instansi di luar RA/madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
14. Dinyatakan layak bayar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Dengan program ini, pemerintah berharap agar kualitas pendidikan di RA dan madrasah swasta dapat terus meningkat, seiring dengan perbaikan kesejahteraan para pendidiknya
Kabudayaan | 4 hari yang lalu
Info haji | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu