Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Budi Rustandi Tegaskan Pengusaha Hiburan Malam Nakal Akan Dijerat Penjara 5 Tahun!

Laporan: Firman
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:43 WIB
Wali Kota Serang Budi Rustandi menemui tokoh Masyarakat Banten KH Embay Mulya Syarief luruskan isu 'pelegalan' tempat hiburan malam - Dok Pemkot Serang -
Wali Kota Serang Budi Rustandi menemui tokoh Masyarakat Banten KH Embay Mulya Syarief luruskan isu 'pelegalan' tempat hiburan malam - Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang, Hukrim - Wali Kota Serang Budi Rustandi bergerak cepat meluruskan isu yang beredar soal revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). 
 

Budi mendatangi langsung kediaman tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk menegaskan komitmennya: tetap melarang total tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, dan justru ingin memberikan sanksi pidana lebih berat bagi pengusaha nakal.
 

Dalam pertemuan silaturahmi itu, Budi mengungkapkan kegelisahannya atas lemahnya penegakan hukum saat ini. Ia mengaku sering 'kalah' saat menindak pelanggar karena aturan yang ada hanya menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
 

"Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada Embay, mengutip laman resmi Pemkot Serang, Kamis (11/12/2025).
 

Ingin Sanksi Lebih Berat: Minimal Penjara 5 Tahun
 

Melalui revisi Perda, Budi justru ingin mengetatkan aturan dengan mengusulkan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Ia menginginkan hukuman kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar.
 

Langkah ini dinilainya efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan dan memberikan efek jera yang kuat, sekaligus mempertegas komitmen Kota Serang sebagai kota yang bersih dari hiburan malam ilegal.
 

H Embay Dukung Penuh
 

Sementara itu, H. Embay Mulya Syarief menyambut positif penjelasan dan langkah tegas wali kota. Setelah mempelajari draf revisi Perda, tokoh yang juga pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya.
 

"Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar," tutur Embay.
 

Ia menekankan Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras), yang kerap menjadi pemicu masalah sosial seperti tawuran, geng motor, dan kenakalan remaja.
 

Dengan adanya kesepakatan dan dukungan dari tokoh masyarakat ini, revisi Perda diharapkan bisa berjalan mulus dan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Pemkot Serang untuk menertibkan hiburan malam sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.rajamedia

Komentar: