Audit BPK Menegaskan! KPK Pede Menang Praperadilan Kasus Kuota Haji
RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri menghadapi gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah itu menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengonfirmasi adanya kerugian negara.
KPK menilai temuan audit tersebut memperkuat dasar hukum penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Audit BPK Perkuat Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan audit BPK menunjukkan adanya dugaan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Menurutnya, penghitungan kerugian yang dilakukan BPK menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.
“BPK sudah melakukan penghitungan. Artinya real di situ ada dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Agama atas pengolahan kuota haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji yang menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sprindik Terbit Sejak Agustus
KPK menegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Proses dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Agustus tahun lalu.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia juga dinilai penting untuk menegaskan bahwa kuota haji termasuk dalam kategori pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, KPK menilai tidak ada keraguan terhadap kewenangan lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Gus Yaqut Pertanyakan Audit
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyoroti proses penetapan tersangka oleh KPK.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai terdapat kejanggalan terkait waktu keluarnya hasil audit kerugian negara dengan penetapan status tersangka.
“Tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka. Baru kemarin mereka sampaikan itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya,” kata Mellisa usai sidang di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga dilakukan lebih dulu sebelum hasil audit kerugian negara diterbitkan.
Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan luas karena berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah umat Islam.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan bukti hukum dan hasil audit yang sah.
Perkembangan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menjadi penentu apakah proses penyidikan KPK dinilai sah secara hukum atau tidak.![]()
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu