Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jabatan Ketum Parpol Tak Bisa Dibatasi, PAN Tegas Tolak Usulan KPK!

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi - Repro -
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memantik perdebatan panas. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menegaskan parpol bukan lembaga negara yang bisa diatur periodisasinya oleh pihak luar.
 

Pernyataan ini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.
 

Parpol Bukan Lembaga Negara
 

Viva Yoga menegaskan, partai politik adalah organisasi masyarakat yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan tujuan, bukan institusi negara.
 

“Parpol itu organisasi masyarakat, bukan lembaga negara yang masa jabatannya harus diatur atau dibatasi,” ujarnya.
 

Menurutnya, karakter parpol sebagai organisasi privat-politik membuatnya memiliki otonomi penuh dalam menentukan kepemimpinan.
 

UU Parpol Tak Atur Batasan Ketum
 

Ia juga menyinggung regulasi yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, tidak ada aturan rinci soal batas masa jabatan ketua umum.
 

Hal itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
 

AD/ART Jadi Panglima Internal Partai
 

PAN menegaskan bahwa mekanisme kepemimpinan sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai.
 

“Itu adalah kehendak bersama anggota partai. Tidak boleh ada intervensi dari luar,” tegas Viva.
 

KPK Khawatir Kaderisasi Mandek
 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketum sebagai langkah pencegahan korupsi.
 

KPK menilai kaderisasi yang tidak sehat bisa memicu praktik politik berbiaya tinggi, bahkan membuka celah korupsi dalam proses rekrutmen.
 

PAN: Rakyat Hakim Terakhir
 

Namun, PAN menilai mekanisme kontrol sebenarnya ada di tangan publik.
 

Jika kaderisasi macet atau kepemimpinan buruk, masyarakat akan menghukum lewat pemilu.
 

“Rakyat tidak buta politik. Partai yang tidak sehat akan ditinggalkan,” ujar Viva.
 

Demokrasi Internal Harus Diperkuat
 

Viva menekankan, yang lebih penting dari sekadar pembatasan jabatan adalah memperkuat fungsi partai:
 

1. Rekrutmen kader berkualitas 

2. Pendidikan politik 

3. Penyaluran aspirasi rakyat 

4. Regenerasi kepemimpinan 
 

Perdebatan ini membuka satu pertanyaan besar: antara pencegahan korupsi dan kebebasan berserikat—mana yang harus lebih diutamakan?rajamedia

Komentar: