Membludak! 1.297 Pasangan Serbu Program Isbath Nikah, Kuota Langsug Jebol
RMBANTEN.COM — Tangerang — Program Isbath Nikah Terpadu yang digagas Pemerintah Kabupaten Tangerang disambut luar biasa oleh masyarakat. Kuota yang semula hanya disiapkan untuk 1.000 pasangan langsung terlampaui setelah sebanyak 1.297 pasangan suami-istri dari 29 kecamatan mendaftarkan diri.
Lonjakan pendaftar tersebut membuat Pemkab Tangerang memperpanjang masa pemenuhan administrasi dan verifikasi hingga 22 Juli 2026 guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Hal itu terungkap dalam rapat pemantapan pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu yang dipimpin langsung Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Pendaftar Membludak, Verifikasi Diperketat
Intan mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program pelayanan hukum tersebut jauh melampaui perkiraan pemerintah daerah.
Dari total 1.297 pendaftar, hingga kini baru sekitar 847 pasangan yang dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi. Sementara ratusan lainnya masih melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

"Kuota awal 1.000 pasangan, tetapi pendaftar sudah mencapai 1.297 pasangan. Karena masih ada yang belum terverifikasi, masa pemenuhan administrasi kami perpanjang sampai 22 Juli mendatang," ujar Intan.
Menurutnya, tingginya minat masyarakat menunjukkan bahwa masih banyak pasangan yang membutuhkan legalitas pernikahan demi kepastian hukum bagi keluarga mereka.
Sidang Perdana Digelar 12 Juli
Pemkab Tangerang menargetkan pelaksanaan sidang Isbath Nikah Terpadu tahap pertama berlangsung pada 12 Juli 2026.
Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang.
Meski jumlah pendaftar membludak, Intan menegaskan seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara ketat dan selektif.
Negara Hadir untuk Perempuan dan Anak
Wabup Intan menegaskan Isbath Nikah Terpadu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Melalui program ini, pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi dapat memperoleh legalitas yang sah sehingga berdampak pada kepastian status hukum keluarga, terutama bagi perempuan dan anak.
"Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada perempuan dan anak agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara," katanya.
Bukan Untuk Melegalkan Nikah Siri
Intan menegaskan program tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai upaya melegalkan praktik nikah siri baru.
Karena itu, pemerintah menerapkan berbagai persyaratan ketat agar program hanya menyasar pasangan yang memang membutuhkan bantuan legalitas pernikahan.
"Ini bukan pintu masuk untuk melegalkan nikah siri secara bebas. Prosesnya dikunci rapat dengan persyaratan yang sangat ketat," tegasnya.
Prioritaskan Pasangan Lansia
Menurut Intan, sasaran utama program ini adalah pasangan yang telah lama membina rumah tangga namun belum mampu mengurus legalitas pernikahan karena keterbatasan biaya maupun kendala lainnya.
Pasangan lanjut usia menjadi prioritas utama penerima manfaat program tersebut.
"Kami ingin membantu pasangan yang usia pernikahannya sudah sangat lama, seperti kakek dan nenek yang selama ini terkendala biaya untuk mendapatkan legalitas pernikahan mereka," ujarnya.
Hadirkan Kepastian Hukum
Melalui Isbath Nikah Terpadu, Pemkab Tangerang berharap ribuan pasangan dapat memperoleh dokumen hukum yang sah tanpa terbebani biaya besar.
Program ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hukum keluarga serta memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara maksimal.
Tingginya angka pendaftar menjadi bukti bahwa kebutuhan masyarakat terhadap legalitas pernikahan masih sangat besar dan memerlukan perhatian serius dari negara.![]()
Patandang 3 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Gaya Hirup | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Kabudayaan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu