Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Banten Resmi Siapkan 'Penjara Sosial', Peserta Pidana Bakal Dibayar Rp16 Ribu per Jam?

Laporan: Firman
Senin, 08 Desember 2025 | 21:20 WIB
Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025) - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025) - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang - Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025). 
 

Ini merupakan langkah strategis persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru pada 1 Januari 2026, di mana pelaku tindak pidana ringan bisa menghindari jeruji penjara dengan 'membayar' lewat kerja untuk masyarakat.
 

Penandatanganan yang digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten ini dihadiri jajaran pejabat kunci, termasuk Koordinator Direktorat B pada Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, serta para bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Banten.
 

Gubernur Andra Soni menegaskan kesiapan daerah adalah kunci sukses penerapan sistem pemidanaan baru yang lebih modern dan humanis ini.
 

“Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tegas Andra.
 

Mekanisme Kerja Sosial: 8-240 Jam, Gaji Minimal Rp16 Ribu per Jam
 

Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, memaparkan detail teknisnya. Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, dengan durasi 8 hingga 240 jam kerja.
 

"Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan," jelas Andri.
 

Yang menarik, peserta kerja sosial ini berhak mendapat imbalan minimal setara upah minimum provinsi per jam. Dengan UMP Banten 2025 sebesar Rp3,3 juta per bulan (diasumsikan 26 hari kerja, 8 jam/hari), maka tarif per jamnya sekitar Rp16 ribu. Namun, penerapannya wajib mendapat persetujuan terdakwa dan mempertimbangkan kemampuan fisik serta tidak mengganggu mata pencaharian utamanya.
 

Bentuk Kerja: Bersihkan Fasilitas Publik hingga Dampingi UMKM
 

Bentuk pekerjaannya beragam, mulai dari membersihkan fasilitas publik, membantu kegiatan sosial, hingga program pemberdayaan. Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menekankan pentingnya aspek pemberdayaan.
 

“Kami mendorong pelatihan keterampilan teknis, penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” ungkap Abdul Bari.
 

Pelaksanaan teknis akan melibatkan kolaborasi UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Bapas, dengan pengawasan ketat jaksa.
 

Dengan PKS ini, Banten memastikan siap menjalankan sistem peradilan yang lebih restoratif, di mana pelaku kejahatan ringan bisa 'mengabdi' pada masyarakat sekaligus mendapat peluang untuk berubah, alih-alih hanya mendekam di penjara.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: