Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wali Kota Tangerang Teken SMAP: Penyuapan Musuh Reformasi!

Laporan: CAREP-02
Rabu, 30 Juli 2025 | 08:34 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin ikut menandatangi Deklarasi Dukungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang digelar oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa (29/7/2025). - Pemkot Tangerang -
Wali Kota Tangerang Sachrudin ikut menandatangi Deklarasi Dukungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang digelar oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa (29/7/2025). - Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangkot, SMAP — Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 
 

Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin saat menghadiri acara Penandatanganan Deklarasi Dukungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang digelar oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa (29/7/2025).
 

Acara strategis ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran DPRD, Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506/TGR, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan lainnya.
 

Tegas: Penyuapan Merusak Demokrasi!
 

Dalam sambutannya, Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa praktik penyuapan, sekecil apa pun bentuknya, adalah ancaman serius bagi upaya reformasi birokrasi dan nilai-nilai demokrasi.
 

“Penyuapan dalam bentuk apa pun dapat menghambat jalannya reformasi serta merusak tatanan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penandatanganan deklarasi ini harus menjadi aksi nyata, bukan sekadar seremoni belaka,” tegas Wali Kota.
 

Apresiasi untuk Pengadilan Agama
 

Wali Kota juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tangerang yang telah mengambil inisiatif menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari reformasi peradilan dan pelayanan publik.
 

“Ini merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan yang profesional, bebas dari penyuapan, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” ujar Sachrudin.
 

Menurutnya, deklarasi ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai simbol komitmen semata, tetapi menjadi pemantik gerakan kolektif antikorupsi lintas instansi di Kota Tangerang.
 

Bangun Budaya Antikorupsi Lintas Lembaga
 

Wali Kota menekankan bahwa upaya mewujudkan birokrasi yang bersih tidak cukup dari satu institusi saja, tetapi harus didorong menjadi budaya bersama di semua lini pelayanan.
 

“Mudah-mudahan deklarasi ini menjadi tonggak awal lahirnya komitmen kolektif, dan menjadi inspirasi bagi lembaga lainnya untuk bersama-sama memperkuat integritas serta membudayakan sistem anti-penyuapan dalam setiap lini pelayanan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: