Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Wali Kota Serang Gerak Cepat Tangani Temuan Limbah Medis di Walantaka

Laporan: Firman
Senin, 20 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan segera menangani temuan limbah medis B 3 di Walantaka. - Dok. Pemkot Serang -
Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan segera menangani temuan limbah medis B 3 di Walantaka. - Dok. Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Kota Serang, Limbah Medis – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang langsung bergerak cepat menyikapi temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa alat medis di kawasan Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka.
 

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut dan menegaskan dirinya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menelusuri sumber limbah medis yang mencemari kawasan permukiman itu.
 

“Saya sudah menerima laporan awal, tapi belum kita cek secara langsung. Saya minta Camat segera meninjau ke lapangan dan melaporkan hasilnya. Setelah itu saya akan turun sendiri untuk memastikan,” ujar Budi usai memimpin rapat bersama para Kepala OPD, Senin (20/10/2025).

 

Ancaman Serius bagi Kesehatan Warga
 

Budi menilai keberadaan limbah medis di lingkungan permukiman merupakan hal serius dan berbahaya bagi masyarakat. Limbah tersebut, kata dia, tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
 

“Limbah B3 ini bukan hal sepele. Kalau dibiarkan, bisa berdampak buruk bagi warga. Saya minta dinas terkait bergerak cepat,” tegasnya.
 

Sanksi Tegas untuk Pelaku Pembuangan Limbah
 

Wali Kota Serang memastikan, Pemkot tidak akan tinggal diam. Bila nantinya ditemukan pihak yang sengaja atau lalai membuang limbah medis sembarangan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 

“Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kita tindak sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk pencemaran lingkungan,” tegasnya.

 

DLH dan Kecamatan Diminta Bertindak Cepat
 

Budi menjelaskan, langkah teknis penanganan dan pengelolaan limbah B3 akan segera dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kecamatan setempat. Untuk sementara, fokus utama Pemkot adalah memastikan situasi di lapangan aman dan terkendali.
 

“Kita bahas secara teknis nanti. Sementara ini fokus kita memastikan situasi di lokasi aman dan terkendali,” ujarnya.
 

Ajak Warga Aktif Laporkan Pencemaran
 

Wali Kota Serang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi pencemaran yang ditemukan di sekitar mereka.
 

“Kalau ada aduan dari masyarakat, saya pasti respon. Truk yang parkir sembarangan saja saya turun, apalagi ini soal limbah berbahaya,” pungkasnya.

 

Sumber: Pemkot Serangrajamedia

Komentar: