Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal 2026, Tak Ada Tawar-menawar!
RMBANTEN.COM — Jakarta — Negara mengunci tenggat: mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tak ada lagi ruang abu-abu—aturan ini jadi pagar tegas perlindungan konsumen sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, sebagai bentuk kehadiran negara menjaga hak masyarakat.
Dari Makanan hingga Kosmetik, Semua Wajib Halal
Kewajiban sertifikasi mencakup spektrum luas:
1. Makanan dan minuman
2. Obat kuasi dan suplemen kesehatan
3. Kosmetik
4. Produk kimiawi
5. Produk rekayasa genetik
6. Barang gunaan
Semua harus memenuhi standar halal sesuai aturan yang berlaku. Intinya: produk beredar, wajib bersertifikat.
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Keyakinan
Menurut Fuad, halal bukan cuma urusan label atau izin usaha.
“Ini menyangkut nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. Tanpa pengaturan, bisa timbul ketidaktertiban sosial,” tegasnya.
Berbeda dengan izin usaha biasa, sertifikasi halal membutuhkan legitimasi fatwa keagamaan—yang menjadi pembeda utama.
Dikebut Bertahap Sejak 2019
Implementasi Jaminan Produk Halal sudah berjalan sejak 2019.
Tahap awal menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. Sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberi waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan.
Kemenag Jaga Nilai, BPJPH Eksekusi Lapangan
Kementerian Agama Republik Indonesia berperan merumuskan kebijakan dan menjaga nilai halal.
Sementara implementasi teknis dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal—mulai dari sertifikasi, audit, hingga pengawasan.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) juga digulirkan untuk membantu UMK agar tidak tertinggal.
MUI Penentu Fatwa, Kolaborasi Jadi Kunci
Dalam prosesnya, Majelis Ulama Indonesia memegang peran penting dalam menetapkan fatwa halal.
Pemerintah juga menggandeng penyuluh agama, lembaga pendidikan, hingga ormas Islam untuk memperluas literasi halal di masyarakat.
Target Besar: Indonesia Pusat Industri Halal Dunia
Fuad menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif.
“Ini arah masa depan. Indonesia harus jadi pusat industri halal dunia,” ujarnya.
Tenggat sudah di depan mata. Bagi pelaku usaha, ini bukan pilihan—tapi keharusan. Siap atau tidak, era wajib halal akan jadi standar baru ekonomi nasional.![]()
Nagara | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu