Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal 2026, Tak Ada Tawar-menawar!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 April 2026 | 15:47 WIB
Foto ilustrasi serifikat halal - Repro -
Foto ilustrasi serifikat halal - Repro -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Negara mengunci tenggat: mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tak ada lagi ruang abu-abu—aturan ini jadi pagar tegas perlindungan konsumen sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
 

Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, sebagai bentuk kehadiran negara menjaga hak masyarakat.
 

Dari Makanan hingga Kosmetik, Semua Wajib Halal
 

Kewajiban sertifikasi mencakup spektrum luas:
 

1. Makanan dan minuman 

2. Obat kuasi dan suplemen kesehatan 

3. Kosmetik 

4. Produk kimiawi 

5. Produk rekayasa genetik 

6. Barang gunaan 
 

Semua harus memenuhi standar halal sesuai aturan yang berlaku. Intinya: produk beredar, wajib bersertifikat.
 

Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Keyakinan
 

Menurut Fuad, halal bukan cuma urusan label atau izin usaha.
 

“Ini menyangkut nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. Tanpa pengaturan, bisa timbul ketidaktertiban sosial,” tegasnya.
 

Berbeda dengan izin usaha biasa, sertifikasi halal membutuhkan legitimasi fatwa keagamaan—yang menjadi pembeda utama.
 

Dikebut Bertahap Sejak 2019
 

Implementasi Jaminan Produk Halal sudah berjalan sejak 2019.
 

Tahap awal menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. Sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberi waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan.
 

Kemenag Jaga Nilai, BPJPH Eksekusi Lapangan
 

Kementerian Agama Republik Indonesia berperan merumuskan kebijakan dan menjaga nilai halal.
 

Sementara implementasi teknis dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal—mulai dari sertifikasi, audit, hingga pengawasan.
 

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) juga digulirkan untuk membantu UMK agar tidak tertinggal.
 

MUI Penentu Fatwa, Kolaborasi Jadi Kunci
 

Dalam prosesnya, Majelis Ulama Indonesia memegang peran penting dalam menetapkan fatwa halal.
 

Pemerintah juga menggandeng penyuluh agama, lembaga pendidikan, hingga ormas Islam untuk memperluas literasi halal di masyarakat.
 

Target Besar: Indonesia Pusat Industri Halal Dunia
 

Fuad menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif.
 

“Ini arah masa depan. Indonesia harus jadi pusat industri halal dunia,” ujarnya.
 

Tenggat sudah di depan mata. Bagi pelaku usaha, ini bukan pilihan—tapi keharusan. Siap atau tidak, era wajib halal akan jadi standar baru ekonomi nasional.rajamedia

Komentar: