Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tata Kelola Zakat Diperketat! Kemenag Bakal Audit 143 Baznas dan LAZ

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:06 WIB
Foto: Dok Kemenag -
Foto: Dok Kemenag -

RMBANTEN.COM - Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia bakal mengaudit 143 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tata kelola zakat berjalan akuntabel, profesional, serta sesuai prinsip syariat.
 

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan peningkatan penghimpunan zakat nasional harus diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat.
 

“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” kata Abu Rokhmad, Sabtu (9/5/2026).
 

Pengumpulan Zakat Terus Naik
 

Kemenag menilai pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pengumpulan zakat yang terus meningkat disebut menjadi modal penting untuk memperluas manfaat bagi masyarakat.
 

Selain itu, zakat juga dipandang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat.
 

Pengawasan Internal Jadi Kunci
 

Abu Rokhmad menegaskan fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga harus diperkuat dari internal lembaga.
 

Karena itu, setiap Baznas dan LAZ diminta membangun sistem pengendalian yang baik guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
 

“Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” ujarnya.
 

Baznas Diminta Jadi Lokomotif Transformasi
 

Kemenag juga mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengambil peran sebagai lokomotif transformasi tata kelola zakat nasional.
 

Peran tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat hingga level provinsi dan kabupaten/kota.
 

Audit Keuangan Libatkan KAP
 

Selain audit syariah, Kemenag juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).
 

Tak hanya itu, pemerintah menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026.
 

Kemenag: Bukan Cari Kesalahan
 

Abu Rokhmad menegaskan penguatan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan lembaga pengelola zakat.
 

Menurutnya, audit dan evaluasi dilakukan demi memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
 

“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: