Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Turun Drastis dari 44 Ribu, Napi Bakal Dapat Amnesti Jadi 19 Ribu

Laporan: Raja Media Network
Senin, 17 Februari 2025 | 20:41 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. [Foto: Repro/RMN]
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Jakarta, 17 Februari 2025 – Amnesti bakal diberikan pemerintaj kepada 19 ribu narapidana. Angka ini menurun drastis dari rencana awal yang mencapai 44 ribu napi.
 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah itu diperoleh setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
 

"Awalnya kami rencanakan sekitar 44 ribu. Tapi setelah verifikasi dan asesmen lebih lanjut, angka itu turun jadi 19 ribu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (17/2).
 

Menurutnya, daftar nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan hukuman sudah hampir final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
 

"Harapan kami, sebelum pemberian remisi Lebaran, amnesti ini bisa diumumkan oleh Presiden," tambahnya.
 

Siapa Saja yang Dapat Amnesti?
 

Supratman menjelaskan, amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana, termasuk:
 

1. Kasus UU ITE – Narapidana yang dipenjara karena penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

2. Narapidana sakit – Mereka yang menderita penyakit kronis seperti HIV/AIDS serta gangguan kejiwaan.
 

3. Kasus Papua – Sekitar 18 orang dari Papua yang tidak terlibat aksi bersenjata akan mendapat pengampunan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
 

4. Kasus narkotika – Pengguna narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dihukum penjara.

 

Supratman memastikan, asesmen masih terus dilakukan untuk memastikan penerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria.
 

"Jumlah pastinya akan kami sampaikan setelah asesmen final bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tutupnya.
 

Dengan keputusan ini, ribuan napi berpeluang mendapatkan kebebasan lebih cepat. Kini, publik menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.rajamedia

Komentar: