Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Cium Ada Bau “Main Mata” di Rutan, Sorot Napi Korupsi Ngopi di Kafe

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 18 April 2026 | 19:25 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Jakarta,  Legislator — Viralnya narapidana kasus korupsi yang santai ngopi di kafe bikin publik geleng-geleng kepala. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira langsung angkat suara: ini bukan sekadar pelanggaran biasa—ini alarm keras soal bobroknya pengawasan di rutan!
 

Diduga Ada Suap, Napi Bisa “Keluar Masuk” Rutan
 

Andreas menilai, mustahil narapidana bisa bebas nongkrong tanpa “bantuan dalam”. Ia menduga kuat ada praktik kerja sama antara napi dan petugas.
 

“Warga binaan bisa berkeliaran di luar rutan hanya mungkin terjadi kalau ada kerja sama dengan petugas,” tegas Andreas dikutip, Sabtu (18/4/2026).
 

Kasus ini mencuat setelah Supriadi—napi korupsi tambang—tertangkap kamera santai di kedai kopi bersama petugas. Padahal, statusnya masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.
 

Bukan Sekadar Oknum, Sistemnya Ikut Disorot
 

Bagi Andreas, masalah ini tidak bisa berhenti di satu dua petugas. Ia meminta evaluasi total sistem pengawasan.
 

“Harus ditelusuri sampai ke akar. Siapa memberi izin? Sampai level mana pelanggaran ini terjadi?” ujarnya.
 

Ia mengingatkan, jika hanya berhenti pada sanksi individu, maka penyakit lama dalam sistem pemasyarakatan tidak akan pernah sembuh.
 

Karutan Minta Maaf, Akui Pelanggaran SOP
 

Kepala Rutan Kendari mengakui ada pelanggaran prosedur. Petugas berinisial Y diketahui membawa Supriadi keluar untuk sidang, tapi malah mampir ke kafe.
 

Permintaan maaf sudah disampaikan. Tapi bagi DPR, itu belum cukup.
 

Integritas Sistem Pemasyarakatan Dipertaruhkan
 

Andreas menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal disiplin, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum.
 

“Kalau napi korupsi bisa santai di ruang publik, yang rusak bukan hanya prosedur—tapi legitimasi sistem hukum kita,” katanya.
 

Ia juga menyoroti fenomena berulang: mulai dari sel mewah hingga fasilitas khusus bagi napi korupsi. Semua itu memperkuat persepsi bahwa ada “kelas berbeda” dalam menjalani hukuman.
 

Desak Ditjenpas Turun Tangan
 

Komisi XIII DPR mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk bergerak cepat dan transparan.
 

“Kalapas harus bertanggung jawab. Semua yang terlibat harus ditindak tegas,” tandas Andreas.
 

Publik Menunggu: Ini Kasus atau Pola?
 

Di mata publik, kejadian seperti ini bukan lagi insiden tunggal. Ini pola lama yang terus berulang.
 

Dan jika tak segera dibenahi, kepercayaan terhadap sistem hukum bisa makin terkikis.
 

Satu pertanyaan mengemuka: Hukuman penjara itu pembinaan… atau sekadar formalitas?rajamedia

Komentar: