Temui THL Tidak Lolos Tes, Pj Wali Kota Tangerang Janji Usulkan Perubahan Status ke PPPK
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang tidak lolos seleksi tahap pertama PPPK pada Desember lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, hadir langsung untuk memberikan arahan kepada 1.791 tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Tangerang.
Ia menjelaskan bahwa seluruh THL nantinya akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebelum akhirnya diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Alhamdulillah, saya bisa bertemu langsung dengan teman-teman Non-ASN untuk menjelaskan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB. Sesuai PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, semua THL akan menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP). Setelah itu, mekanisme perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap,” ujar Dr. Nurdin dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Puspem Kota Tangerang, Kamis (16/01).
Usulan perubahan status PPPK
Nurdin menambahkan, sesuai aturan yang tertuang dalam PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes tambahan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini saya sebagai Pj Wali Kota dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Tangerang telah memenuhi dua syarat utama yang ditetapkan, yakni ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
“Dari sisi anggaran, ini hanya soal memindahkan alokasi dari kantong kanan ke kantong kiri. Sementara itu, dari sisi kinerja, saya meminta kepada seluruh THL untuk terus menjaga ritme kerja dan memberikan performa terbaik,” tambahnya.
Proses optimalisasi formasi
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap kedua selesai.
“Setelah seleksi tahap kedua, ada proses optimalisasi formasi untuk memenuhi kriteria atau formasi yang belum terpenuhi. Ini akan menjadi dasar pengajuan ulang untuk perubahan status ke PPPK Penuh Waktu,” ujar Jatmiko.
Harapan penataan THL
Nurdin berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga Non-ASN di Kota Tangerang.
“Kebijakan ini merupakan langkah mencerahkan yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan THL. Dengan upaya ini, kami yakin penataan tenaga kerja Non-ASN di Kota Tangerang bisa berjalan lancar,” demikian tutup Nurdin melansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Nasional 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu