Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tekanan Mahasiswa Sukses! DPRD Tangerang Cabut Perbup Tunjangan Dewan

Laporan: Iyan Sopian
Senin, 01 September 2025 | 21:03 WIB
Mahasiswa dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berdialog mempertanyakan tunjangan dewan.
Mahasiswa dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berdialog mempertanyakan tunjangan dewan.

RMBANTEN.COM - Tangerang, Polkam - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menuntut transparansi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berakhir dengan kesepakatan. 
 

Dalam dialog terbuka di depan gedung dewan, Senin (1/9/2025), Ketua DPRD Muhammad Amud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, sementara Pemkab bersama DPRD memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2025 tentang tunjangan.
 

Kesepakatan ini dicapai setelah puluhan mahasiswa dari berbagai himpunan melakukan demonstrasi menuntut transparansi dan pertanggungjawaban mengenai kebijakan tunjangan anggota dewan.
 

"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ungkap Amud.
 

Amud menjelaskan bahwa Perbup No. 1/2025 tentang tunjangan anggota dewan saat ini sedang dibahas bersama untuk proses pembatalan. Amud menegaskan bahwa nilai tunjangan yang diatur dalam Perbup tersebut sebenarnya merupakan usulan untuk tahun 2026.
 

Pencabutan Perbup No. 1/2025
 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan komitmen pemkab untuk mencabut peraturan yang menjadi sorotan tersebut. 
 

"Kami menerima mencabut perbup nomor 1 tahun 2025. Dan pertama juga ingin saya sampaikan terima kasih untuk mahasiswa dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Tangerang," kata Soma.
 

Pencabutan peraturan ini menjadi kemenangan signifikan bagi gerakan mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi mereka secara damai namun tegas.
 

Latar Belakang Kebijakan Tunjangan

Amud menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP 1 Tahun 2023. 
 

Menurutnya, besaran tunjangan di setiap daerah berbeda-beda karena merupakan hasil penilaian publik, bukan semata-mata keinginan DPRD atau pemda.
 

"Dan itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat kita tidak elok. Sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia itu berbeda-beda karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan Pemda tapi hasil penilai publik," jelas Amud.
 

Apresiasi untuk Mahasiswa
 

Sekda Soma Atmaja menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Tangerang. Dialog antara mahasiswa dengan pimpinan DPRD berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan konkret.
 

Kesepakatan pencabutan Perbup No. 1/2025 ini menjadi contoh positif bagaimana dialog antara masyarakat dengan penyelenggara negara dapat menghasilkan solusi yang mengakomodir kepentingan publik.rajamedia

Komentar: