Tekan Pengangguran! Pemkot Serang Siapkan Aturan Wajib Serap 80% Tenaga Kerja Lokal

RMBANTEN.COM - Serang, Ekbis - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperkuat strategi penyerapan tenaga kerja lokal sebagai langkah konkret menekan angka pengangguran.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan sedang memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan menyerap 80% tenaga kerja dari warga lokal.
"Aturan ini sedang difinalisasi. Harapannya, mulai 2026 semua perusahaan yang beroperasi di Kota Serang wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal," tegas Budi, Senin (13/10/2025).
Rapat Koordinasi dengan Camat dan Lurah
Budi mengaku telah menggelar rapat koordinasi dengan camat dan lurah se-Kota Serang untuk membahas potensi pembukaan lapangan kerja di setiap kecamatan. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka pengangguran di wilayahnya.
“Angka pengangguran di Kota Serang masih tinggi. Karena itu, kami mengumpulkan para camat dan lurah agar bisa berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan membuka peluang kerja di wilayah masing-masing,” ujar Budi.
Siap Hadapi Operasional Perusahaan Besar 2027
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Serang. Budi menekankan, warga tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah meningkatnya investasi industri, termasuk di Kawasan Industri Walantaka.
“Beberapa perusahaan besar di Walantaka akan mulai beroperasi pada 2027 dengan potensi menyerap ribuan tenaga kerja. Kita harus siapkan SDM-nya sejak sekarang,” jelasnya.
Sinkronisasi Pelatihan dengan Kebutuhan Industri
Untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten, Pemkot akan menggandeng Balai Latihan Kerja Industri (BLKI). Pelatihan keterampilan akan disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri.
“Nanti setiap perusahaan yang mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan diteruskan datanya ke Disnaker agar pelatihan tenaga kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Tegakkan Aturan dengan Pengawasan Ketat
Budi menegaskan, kebijakan ini akan diiringi pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan komposisi tenaga kerja lokal.
“Kalau nanti Perwal sudah berlaku, kita akan tegas menegakkan aturannya. Setiap perusahaan wajib lapor komposisi tenaga kerja mereka,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi pengangguran, tetapi juga memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan kesempatan yang adil di pasar kerja serta memiliki daya saing yang memadai.
Sumber: Pemkot Serang
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu