Susah Dieksekusi, Sifester Sakti! Ini Kata Kejakasaan Agung!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memanggil Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk eksekusi kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Tapi nyatanya, hingga kini Silfester masih bebas berkeliaran bak "orang kebal hukum"!
Kapuspenkum Kejagung Ngaku Sudah Panggil Tapi...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna cuma bisa angkat bicara: “Seingat saya, (Kejari Jaksel) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.” Tapi faktanya, Silfester masih bebas dan bahkan mangkir dari sidang peninjauan kembali (PK) yang sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis 1,5 Tahun Cuma Catatan di Kertas!
Padahal, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sejak 20 Mei 2019 lewat Putusan Nomor 287 K/Pid/2019. Tapi vonis itu seakan cuma jadi catatan di atas kertas, karena Silfester sampai sekarang belum merasakan dinginnya jeruji besi.
Roy Suryo Geram Desak Eksekusi
Pakar telematika Roy Suryo sampai geram dan mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi. Bersama aktivis lain, dia bahkan sudah menyerahkan surat permohonan eksekusi sejak Rabu (30/7). Tapi tetap saja, Silfester masih bisa menghirup udara bebas.
Kasus Lama 2017 Menguap Begitu Saja
Kasus ini adalah perkara lama dari Mei 2017, ketika 100 advokat melaporkan Silfester karena mencemarkan nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tapi eksekusi seolah hilang ditelan bumi.
Strategi Eksekusi Jadi Misteri
Anang cuma bilang strategi eksekusi cuma diketahui jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. Tapi rakyat bertanya-tanya: apa memang susah banget mengeksekusi seorang Silfester Matutina?
Dengan kondisi seperti ini, wajar saja masyarakat bertanya: ada apa dengan penegakan hukum di Indonesia? Apakah memang ada yang "kebal hukum" di negeri ini?
Pulitik Jero 5 hari yang lalu

Hukum | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu