Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Selama Bulan Ramadan Tempat Hiburan Dilarang Operasi Di Kabupaten Tangerang

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:48 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tempat hiburan selama bulan ramadan dilarang operasi/Repro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tempat hiburan selama bulan ramadan dilarang operasi/Repro

RMBanten.com, Tangerang - Selama bulan suci ramadan tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang ditutup sementara.

Kebijakan penutpan sementara itu dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin, 20 Maret 2023.

Bupati Zaki juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadhan.

Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.

Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadhan yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.rajamedia

Komentar: