Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Antrean Haji Khusus Wajib Sesuai Nomor Porsi, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti!

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 11 September 2026 | 15:59 WIB
Kemenhaj hapus lunas tunda ganti. Antrean haji khusus wajib sesuai nomor porsi - Kemenhaj/RMN -
Kemenhaj hapus lunas tunda ganti. Antrean haji khusus wajib sesuai nomor porsi - Kemenhaj/RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus ditiadakan.
 

Kebijakan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian berdasarkan nomor urut porsi.
 

Kemenhaj Temukan Celah Permainan
 

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah evaluasi tata kelola haji khusus menemukan celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum.
 

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
 

Antrean Tak Boleh Dibeli
 

Menurut Dahnil, mekanisme tersebut dapat membuka ruang ketidakadilan. Jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi berpotensi dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya dapat diberangkatkan lebih cepat.
 

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
 

Tak Ada Lagi Penggantian Sepihak

Dahnil menegaskan kesempatan berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu.
 

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.
 

Dengan kebijakan tersebut, apabila jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, kekosongan kuota tidak dapat langsung diisi oleh jemaah pilihan PIHK.

Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Tutup Ruang Praktik Rente
 

Kemenhaj menilai pembenahan ini penting untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
 

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Dahnil.
 

Pengawasan PIHK Diperketat
 

Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 

Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah.
 

Peniadaan mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun tata kelola haji khusus yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: