Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Penyadapan Presiden Tak Bisa Dibenarkan! Waketum Golkar Pertanyakan Motif

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 05 November 2026 | 14:18 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia - RMN -
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia - RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dibenarkan, baik secara etik maupun hukum. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keamanan pribadi Presiden, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan negara.
 

Doli menilai Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, melainkan juga kepala negara sekaligus simbol negara yang menjalankan mandat rakyat dan membawa kepentingan bangsa.
 

"Dalam politik praktis, sadap-menyadap sangat mungkin terjadi, persoalannya adalah apakah itu dapat dibenarkan secara etik maupun hukum?" kata Doli kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
 

Presiden Bukan Sekadar Kepala Pemerintahan
 

Anggota DPR RI Fraksi Golkar itu menilai penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh institusi berwenang, sesuai ketentuan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum.
 

Namun, jika dilakukan secara ilegal terhadap Presiden, tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
 

Doli menegaskan, setiap kebijakan, pemikiran, sikap, dan tindakan Presiden berkaitan dengan kepentingan negara, bangsa, dan rakyat.
 

Ia juga mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari dugaan penyadapan terhadap pemegang mandat kedaulatan rakyat tersebut.
 

Apresiasi Langkah Cepat Polri
 

Atas dasar itu, Doli mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
 

Menurutnya, upaya pengamanan dalam perkara tersebut bukan hanya untuk melindungi kepala negara, tetapi juga menjaga negara dan memastikan Presiden dapat menjalankan tugas konstitusionalnya.
 

Doli meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
 

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa salah satu target dugaan penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
 

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Polri menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan.
 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus keamanan komunikasi kepala negara.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: