Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sanksi Deportasi! Jemaah yang Tidak Punya Visa Resmi Diingatkan Tidak Maksa Tembus Makkah

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 29 Mei 2024 | 10:24 WIB
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi. (Foto: Repro)
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Info Haji, Madinah - Vvsa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah visa haji yang sudah menjadi keputusan resmi pemerintah Arab Saudi.

Atas dasar itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan jemaah untuk menggunakan visa resmi jemaah haji dari Kemenag RI.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi kepada tim Media Center Haji di Kantor Daker Madinahm Selasa (28/5).

Visa ini katanya, baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.

Kadaker Madinah juga membernarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.

"Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.

Terkait kabar razia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, Ali Machzumi belum berani mengonfirmasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi.

Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

Karena itu, kata Ali, PPIH mengimbau jemaah haji untuk menggunakan visa resmi haji.

"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” kata Ali mengingatkan.

Ali juga menjelaskan, banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.

Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” demikian tutup Ali melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: