Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Rotasi Petinggi Polri! Komjen Agus Jabat Wakapolri, Komjen Wahyu Widada jadi Kabareskrim

Laporan: Raja Media Network
Senin, 26 Juni 2023 | 10:34 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto dalam posisi barunya menjabat Wakapolri. (Foto: Dok)
Komjen Pol Agus Andrianto dalam posisi barunya menjabat Wakapolri. (Foto: Dok)

RMBanten.com - Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan stategis. Salah satu rotasi startegis itu adalah posisi Kabarekrim dan Wakapolri.

Pada posisi ini, Komjen Pol Agus Andrianto digantikan Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Sementara Komjen Pol Agus Andrianto diangkat sebagai Wakapolri.

Sebelum menduduki jabatan Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Pengangkatan tersebut melalui surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri seperti dilihat, Senin 26 Juni 2023.

Komjen Pol Agus Andrianto diangkat menjadi Kabareskrim. -

Dalam Telegram yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto mendapat penugasan baru sebagai Wakapolri.

Adapun Komjen Pol Agus Andrianto menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.  

Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pengankatan Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin 26 Juni 2023.

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.rajamedia

Komentar: