Resmi! Ini Panduan Mudah Akses Kartu Nusuk Digital Lewat Aplikasi Tawakkalna

RMBANTEN.COM - Jeddah, Info Haji – Bagi jemaah haji tahun ini, kartu Nusuk bukan sekadar pelengkap, tapi identitas utama selama berada di Tanah Suci. Kartu ini wajib dimiliki dan jadi kunci akses ke berbagai layanan ibadah haji—mulai dari izin masuk Masjidil Haram hingga transportasi dan akomodasi.
Tak hanya tersedia dalam bentuk fisik dari pihak penyedia layanan (syarikah), kartu Nusuk juga kini hadir dalam bentuk digital yang bisa langsung diakses lewat aplikasi resmi milik Pemerintah Arab Saudi: Tawakkalna (توكلنا).
Berikut panduan praktis mendapatkan kartu Nusuk digital:
1. Unduh Aplikasi Tawakkalna
Masuk ke Playstore (Android) atau App Store (iOS), cari aplikasi Tawakkalna, dan unduh versi resmi dari pemerintah Saudi.
2. Buka Aplikasi & Pilih Masuk
Klik opsi “Sign in using username”.
3. Pilih Status Pengguna
Karena Anda adalah jemaah dari luar Saudi, klik “Visitor” atau “Pengunjung.”
4. Daftar & Isi Data Diri
Masukkan data sebagai berikut:
• Nomor paspor
• Kewarganegaraan
• Tanggal lahir
• Nomor HP aktif (pakai kode negara)
Klik "Berikutnya."
5. Buat Kata Sandi
Gunakan kombinasi angka dan huruf yang aman. Klik "Mendaftar" untuk menyelesaikan proses.
6. Akses Kartu Digital
Masuk ke menu “Personal”, lalu klik “Cards.” Kartu Nusuk digital Anda sudah siap digunakan.
Apa Saja Manfaat Kartu Nusuk Digital?
✅ Izin akses Masjidil Haram
✅ Akomodasi & transportasi
✅ Data pribadi terintegrasi
✅ Efisiensi layanan jemaah
✅ Diterima seluruh sistem layanan haji Saudi
Tips Penting untuk Jemaah:
✔ Gunakan nomor HP aktif yang bisa menerima SMS internasional
✔ Pastikan data paspor valid dan sesuai
✔ Simpan kata sandi akun dengan aman
Dengan kartu Nusuk digital, mobilitas jemaah makin mudah, ibadah makin tenang. Semoga seluruh langkah Anda di Tanah Suci dimudahkan dan diberkahi oleh Allah SWT.
Bagikan artikel ini agar makin banyak jemaah siap digital saat berhaji!
Sumber: Kemenag.go.id | Disiarkan ulang oleh Raja Media.
Pendidikan 3 hari yang lalu

Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu