3 Klaster Pendanaan Kerusuhan Jakarta Diungkap Polda Metro, Massa Dibayar Rp40-70 Ribu!
RMBANTEN.CO – Jakarta, Polkam – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana untuk membayar massa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan temuan tersebut merupakan fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan.
“Kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Tiga Klaster Pendanaan Terungkap
Polisi mengidentifikasi tiga pola pendanaan dan penggerakan massa dalam perkara tersebut.
Klaster pertama melibatkan koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menyebut massa diduga mendapatkan bayaran Rp40 ribu per orang.
JT disebut menerima perintah dari pihak berinisial PKL, yang kemudian terhubung dengan KHT alias HY, hingga bermuara pada sosok berinisial SO.
Klaster Kedua Janjikan Rp70 Ribu per Orang
Klaster kedua melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, yang disebut merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
ER diduga menjanjikan pembayaran sebesar Rp70 ribu per orang untuk massa yang digerakkan.
Dalam penyidikan, polisi mensinyalir ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum di Jakarta. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih terus didalami penyidik.
Klaster Ketiga Libatkan Anak-Anak
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan.
Tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga menggerakkan sekaligus membayar anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ketiganya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Anak
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan larangan melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik atau kerusuhan sosial serta dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi Tegaskan Bukan Persoalan Demonstrasi Sah
Iman Imanuddin menegaskan, penyidikan yang dilakukan kepolisian berfokus pada tindak pidana kerusuhan, bukan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara sah.
Menurutnya, kepolisian membedakan antara hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal berupa kerusuhan dan aksi anarkis.
Aktor Intelektual dan Penyandang Dana Diburu
Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2026), Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya indikasi mobilisasi massa secara terorganisasi dalam kerusuhan 27 Agustus.
Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik mobilisasi tersebut, termasuk aktor intelektual dan penyedia dana utama.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Info haji 1 minggu yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Ékobis | 1 minggu yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 1 minggu yang lalu