Presiden Jokowi Jawab Mahfud MD yang Berencana Mundur dari Kabinet
RMBanten.com - Jakarta - Keinginan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya di Kabinet karena konstetasi di Pilpres mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menghargai dan mempersilakan jika Menkopolhukam Mahfud MD ingin mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
"Ya itu hak, dan saya sangat menghargai," ujar Jokowi, Rabu (24/1).
Jokowi menegaskan, selama pengunduran diri tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dirinya tidak mempermasalahkannya.
"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu," ujar Jokowi.
Mahfud MD sendiri tidak menjawab dengan tegas kapan dirinya mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam. Mahfud hanya menjawab tinggal menunggu persoalan teknis untuk mundur.
Mahfud juga menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menghargai dan mempersilakan dirinya mundur. Dia hanya mengatakan sudah tugas Presiden untuk menghargai pendapatnya.
"Tugas Presiden menghargai," ucap Mahfud MD.
Rencana mundur itu sebenarnya sudah terpikir oleh Mahfud sejak debat pertama pilpres. Namun tidak dilakukan saat itu karena tidak ada aturan yang mengharuskan ia mundur dari Menko Polhukam.
Mahfud memastikan tidak pernah menggunakan fasilitas negara dan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri saat berkampanye.
Kini, ia yakin untuk mundur karena belakangan ada pihak-pihak yang justru memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Menurut Mahfud MD. dirinya ingin memberikan contoh kepada menteri ataupun kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, agar tak memanfaatkan jabatannya untuk hal yang bersifat elektoral.
"Maksud saya ini agar ditiru oleh yang lain, kalau menjadi calon presiden, menjadi calon wakil presiden, jangan mau dijemput oleh pejabat daerah, jangan mau diantar, jangan mau didampingi," ujar Mahfud.
Salah satu pertimbangannya mundur adalah untuk mencegah konflik kepentingan dari posisinya sebagai menteri dan cawapres. Meskipun terdapat peraturan pemerintah (PP) yang tak melarang menteri, gubernur, hingga wali kota untuk mundur jika berkontestasi pada Pilpres 2024.
"Saya bersepakat melakukan itu (mundur) pada saatnya. Agar saya tidak lebih terikat," ujar Mahfud.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu