Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dipecat Gara-gara Bantu Honorer, 2 Guru Direhabilitasi Prabowo!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 13 November 2025 | 21:22 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menandatangi surat rehabilitasi dua guru asal Luwuk utara yang dipecat dari ASN - Dok. Setkab -
Presiden Prabowo Subianto saat menandatangi surat rehabilitasi dua guru asal Luwuk utara yang dipecat dari ASN - Dok. Setkab -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Rehabilitasi - Aksi dua guru ASN di Luwu Utara, Sulsel, yang memungut iuran untuk menolong rekan honorer yang terlambat gaji akhirnya berbuah rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 
 

Langkah rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal ini langsung ditandatangani Prabowo tak lama setelah mendarat dari kunjungannya ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.
 

Penyerahan surat rehabilitasi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada kedua guru tersebut di Lanud Halim Perdanakusuma, tepat saat Presiden tiba.
 

Diantar Langsung ke DPR oleh Aspirasi Masyarakat
 

Dasco menceritakan, proses terkuaknya kasus ini berawal dari viralnya aspirasi masyarakat di media sosial. Dorongan publik ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
 

"Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial. Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan," ujar Ketua Harian DPP Gerindra ini.
 

"Kemudian teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI. Dan kami terima," lanjutnya, menjelaskan alur aspirasi yang akhirnya sampai ke meja Presiden.

Momen Pulihkan Nama Baik dan Rasa Keadilan
 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang hadir dalam momen tersebut menyampaikan harapannya. Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pemulih nama baik dan penyembuh luka rasa keadilan.
 

"Semoga keputusan (rehabilitasi) dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati. Dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap Prasetyo Hadi.
 

Dipecat dan Dipenjara Gara-gara Bantu Sesama Guru
 

Kisah Abdul Muis dan Rasnal berawal dari niatan membantu. Keduanya, yang merupakan guru SMAN 1 Masamba, memungut iuran sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua murid pada 2018.
 

Uang hasil pemungutan itu diberikan kepada guru-guru honorer di sekolah mereka yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan. Aksi yang berangkat dari empati ini justru berbalas petaka.
 

Keduanya dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel melalui surat keputusan pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025. Tidak berhenti di sanksi administratif, mereka juga dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi atas dugaan korupsi.
 

Kasus ini bahkan sempat bergulir hingga ke tingkat kasasi. Pengadilan akhirnya memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis penjara satu tahun. Kasus ini menyita perhatian publik yang menilai tindakan keduanya sebagai bentuk pengabdian dan solidaritas, meski dilakukan dengan cara yang keliru.
 

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo menutup lembar pilu perjalanan hukum kedua guru ini, sekaligus mengembalikan hak dan nama baik mereka.rajamedia

Komentar: