Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PKP Perkuat Hunian Berimbang! Rumah MBR Jadi Prioritas, Backlog Diburu

Laporan: Firman
Jumat, 10 Juli 2026 | 22:06 WIB
Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus saat memberikan keterangan pers usai Kunker Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2026). - Foto: Dok. Kementerian PKP -
Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus saat memberikan keterangan pers usai Kunker Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2026). - Foto: Dok. Kementerian PKP -

RMBANTEN.COM —  Tangerang — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempertegas komitmennya memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni melalui penguatan kebijakan hunian berimbang.
 

Komitmen tersebut ditegaskan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2026).
 

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPR dalam menyempurnakan kebijakan perumahan nasional sekaligus mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.
 

Hunian Berimbang Jadi Kunci
 

Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis agar masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah memiliki rumah.

Salah satu instrumen utamanya adalah memperkuat penerapan kebijakan hunian berimbang pada proyek-proyek perumahan berskala besar.
 

Menurut Rini, setiap pengembang yang membangun kawasan perumahan dengan jumlah lebih dari 3.000 unit wajib menerapkan komposisi 1:2:3.
 

Artinya, untuk setiap satu rumah mewah, pengembang harus membangun minimal dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu kawasan terpadu.
 

"Untuk perumahan skala besar di atas 3.000 unit, pengembang wajib menerapkan komposisi satu banding dua banding tiga (1:2:3) sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Rini.
 

Regulasi Terus Disempurnakan
 

Selain memperkuat kebijakan hunian berimbang, Kementerian PKP juga tengah menyempurnakan berbagai regulasi yang dinilai dapat mempercepat pembangunan perumahan.
 

Di antaranya meliputi penyempurnaan aturan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi daerah, pembiayaan lahan, hingga pengembangan hunian vertikal bersubsidi.
 

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah layak huni sekaligus menarik investasi di sektor perumahan.
 

Komisi V Apresiasi PIK 2
 

Ketua Komisi V DPR RI, Lazarus, memberikan apresiasi terhadap pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinilai berhasil tumbuh menjadi salah satu pusat ekonomi baru.
 

Menurutnya, kawasan tersebut memberikan dampak positif tidak hanya bagi Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi Jakarta dan perekonomian nasional.
 

"Kami mengapresiasi pengembangan Pantai Indah Kapuk yang telah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan ini memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Tangerang, Jakarta, hingga Indonesia," ujar Lazarus.
 

Rumah Rakyat Tetap Jadi Prioritas
 

Dalam kesempatan itu, Lazarus juga mengingatkan pentingnya peran Kementerian PKP sebagai regulator, fasilitator, sekaligus operator dalam penyelenggaraan perumahan nasional.
 

Ia berharap pemerintah terus memperkuat kebijakan agar penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan nasional.
 

Kementerian PKP dan Komisi V DPR RI sepakat memperkuat kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: