Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Laporan Tolak Gratifikasi Masih Didalami, KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni!

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:50 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni - Foto: Dok. JPNN -
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni - Foto: Dok. JPNN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikannya kepada lembaga antirasuah.
 

Meski belum ada keputusan pemanggilan, KPK menegaskan seluruh proses analisis masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
 

KPK: Semua Bisa Dimintai Klarifikasi
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pelapor maupun pihak lain apabila diperlukan dalam proses pendalaman.
 

Menurutnya, pemanggilan merupakan bagian dari prosedur yang dapat dilakukan jika dibutuhkan untuk memperjelas fakta-fakta yang dilaporkan.
 

"KPK punya kewenangan. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu sangat dimungkinkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
 

Ia menambahkan, apabila nantinya Menteri Kehutanan dipanggil, KPK akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik.
 

Analisis Berlangsung 30 Hari Kerja
 

Saat ini laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni masih ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
 

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis, verifikasi, serta pendalaman terhadap laporan tersebut.
 

Selain meneliti kronologi penolakan gratifikasi, KPK juga melakukan koordinasi internal guna melihat kemungkinan keterkaitan laporan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
 

Dikaitkan dengan Kasus Bupati Kuansing
 

Pendalaman dilakukan karena laporan itu diduga memiliki irisan dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
 

KPK akan memastikan apakah terdapat hubungan antara laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni dengan perkara dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang sedang diusut penyidik.
 

Bermula dari Amplop yang Ditinggalkan
 

Kasus ini berawal ketika Suhardiman Amby melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.
 

Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang kerja Menteri.
 

Raja Juli Antoni mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.
 

Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
 

Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi karena adanya kendala penjadwalan.
 

OTT Berujung Tiga Tersangka
 

Sementara itu, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026 dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026 serta dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 29 Juni 2026, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
 

Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: