Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pengunggah Video 'Pemkot Tangerang Bongkar Ruko' Dilaporkan Ke Polisi

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:46 WIB
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia. (Foto: Dok Pemkot)
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia. (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com -  TangKot - Viral video Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan narasi bongkar ruko paksa membuat ramai media sosial.

Atas beredarnya video itu, Pemkot Tangerang kemudian secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral itu.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia secara langsung menyampaikan laporan itu melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

"Iya, malam ini (kemarin) kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Lia, mengutip laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (22/8).

Akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik," turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

Menurut Lia, agar tidak ada kesimpangsiuran, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.

"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," terangnya.

Pihak Pemkot, kata Lia dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang.

Lia berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," tuturnya.

Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang.
"Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.

Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.rajamedia

Komentar: