Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Segera Manfaatkan! Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Bermotor Sampai Akhir Oktober Ini

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Dok Pemprov)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Dok Pemprov)

RMBanten.com - Serang - Kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kebijakan fiskal ini tujuannya menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten serta kebijakan ini dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.

"Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8)

Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Menurut Al Muktabar, selain sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten kepada Masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri," katanya.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengungkapkan Kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023, serta penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023," ungkap Deni.

"Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," demikian tutup Deni mengutip laman resmi Pemprov Banten.rajamedia

Komentar: