Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Kembali Informatif, Skor 96,45 Bukti Konsistensi Transparansi!

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:53 WIB
Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail mewakili menerima penghargaan Badan Publik Informatif dari KI RI - Biro Adpimpro Banten -
Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail mewakili menerima penghargaan Badan Publik Informatif dari KI RI - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. 
 

Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia, Pemprov Banten sukses meraih predikat Badan Publik Informatif dengan skor tinggi 96,45.
 

Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025). 
 

Dengan capaian itu, Provinsi Banten menempati peringkat delapan dari 21 provinsi yang meraih predikat Informatif secara nasional.
 

Hasil Kerja Kolektif Perangkat Daerah
 

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail. Ia menyebut, capaian tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten dan berkelanjutan.
 

“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” ujar Beni.
 

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
 

“Melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” katanya.
 

Dorong Partisipasi dan Pengawasan Publik
 

Beni menambahkan, keterbukaan informasi publik juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Masyarakat, kata dia, tidak lagi sekadar menjadi penerima layanan, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
 

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat memiliki ruang untuk terlibat dan ikut mengawal kebijakan publik,” jelasnya.
 

Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah, baik dari sisi sistem, sumber daya manusia, maupun inovasi pelayanan.
 

“Kami akan terus melakukan penguatan agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
 

KI RI Apresiasi Badan Publik Informatif
 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang konsisten menjalankan keterbukaan informasi. Ia berharap, badan publik yang telah meraih predikat Informatif dapat menjadi contoh dan pemicu bagi instansi lainnya.
 

Donny menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
 

Pada 2025, Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori. Hasilnya, 197 badan publik atau 50,9 persen meraih kualifikasi Informatif, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 dan bahkan melampaui target RPJMN yang menetapkan 135 badan publik Informatif.
 

Komisi Informasi berharap pada 2026 seluruh pimpinan badan publik terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat sipil dan media, sehingga transparansi menjadi fondasi utama pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dipercaya publik.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: