Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

DPR Warning: UU PPRT Jangan Cuma Jadi Arsip Negara!

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 12:57 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher - Humas DPR -
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Legislasi – Setelah penantian panjang lebih dari dua dekade, akhirnya negara hadir untuk pekerja rumah tangga. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Momentum ini disambut penuh harap sekaligus peringatan keras.
 

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak bersejarah dalam perlindungan tenaga kerja, khususnya sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian.
 

Dua Dekade Penantian
 

Menurut Netty, perjalanan panjang RUU ini menjadi bukti bahwa keberpihakan pada kelompok rentan butuh konsistensi dan perjuangan tanpa lelah.
 

“Ini momentum bersejarah. Setelah 22 tahun, pekerja rumah tangga akhirnya mendapat pengakuan dan perlindungan hukum,” tegasnya di Jakarta, Jumat (24/04/2026).
 

UU ini, kata dia, menjadi jawaban atas berbagai ketidakadilan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga—mulai dari jam kerja tak menentu hingga upah yang jauh dari kata layak.
 

Mayoritas Perempuan, Rentan Eksploitasi
 

Netty menyoroti fakta bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan yang berada dalam posisi rentan.
 

“Mereka menghadapi risiko kekerasan, ketidakpastian kerja, hingga minimnya perlindungan. UU ini memastikan hak dasar mereka diakui,” ujarnya.
 

Dengan regulasi baru ini, pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan jaminan sosial, perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang lebih manusiawi.
 

Peran Sipil Tak Terbantahkan
 

Politisi PKS ini juga memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengawal isu tersebut.
 

“Perjuangan ini tidak instan. Ini hasil kerja panjang banyak pihak yang berpihak pada keadilan,” katanya.
 

PR Besar: Implementasi di Lapangan
 

Namun, Netty mengingatkan: pengesahan UU bukan garis akhir. Justru tantangan sesungguhnya dimulai sekarang.
 

“Kita tidak ingin UU ini hanya jadi dokumen normatif. Implementasi harus dikawal serius,” tegasnya.
 

Ia menyoroti kompleksitas pengawasan di sektor domestik yang tidak mudah dijangkau mekanisme formal seperti sektor industri.
 

Libatkan Lingkungan, Perkuat Pengawasan
 

Untuk itu, Netty mendorong keterlibatan masyarakat dan lingkungan sekitar dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.
 

“Pendekatan harus adaptif. Karena ruang kerjanya ada di ranah privat,” jelasnya.
 

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diminta segera menyusun aturan turunan dan mekanisme pengawasan yang konkret.
 

Masuk Sistem Jaminan Sosial, Tak Boleh Lagi Terpinggirkan
 

Netty juga menekankan pentingnya integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
 

“Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan adalah hak. Mereka tidak boleh lagi berada di luar sistem,” pungkasnya.
 

UU sudah diketok. Harapan sudah dibuka. Kini, publik menunggu: apakah negara benar-benar hadir, atau sekadar membuat aturan tanpa nyawa?rajamedia

Komentar: