Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN, Benyamin Surati Gubernur & Kepala BRIN!

RMBANTEN.COM - Tangsel, Fasum - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara resmi menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni pada 2 Oktober 2025 lalu.
Benyamin mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan, jalan yang membelah kawasan BRIN tersebut memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Banten.
Surat Resmi Permohonan Jalan Tetap Dibuka
"Terkait dengan jalan yang membelah kawasan BRIN, setelah diteliti ternyata ada sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Makanya kemudian saya bersurat ke Gubernur Banten memohon supaya jalan itu tetap jadi jalan yang dapat dilintasi masyarakat. Demikian juga ke Kepala BRIN," tegas Benyamin, Selasa (7/10/2025).
Dalam surat tersebut, Benyamin secara khusus meminta agar jalan milik provinsi itu dikembalikan fungsinya sebagai jalan Provinsi Banten untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas masyarakat.
Jalan Berpuluh-puluh Tahun Jadi Akses Masyarakat
Walkot Benyamin menekankan bahwa Jalan Raya Serpong-Parung telah menjadi akses vital masyarakat selama puluhan tahun. Ia memahami sepenuhnya keinginan warga agar akses tersebut tidak ditutup.
"Sudah jadi akses perlintasan masyarakat dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Jadi masyarakat sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut karena itu Jalan Provinsi Banten," jelas Benyamin.
Masyarakat Setu Tolak Rencana Penutupan
Rencana BRIN untuk menutup akses Jalan Raya Serpong-Parung dan mengalihkannya ke jalan baru telah memicu penolakan dari masyarakat, khususnya warga Kecamatan Setu. Bahkan, BRIN telah melakukan sosialisasi dan mengundang masyarakat terdampak pada 26 September 2025 lalu.
Penolakan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat Kecamatan Setu kepada Anggota DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 September 2025.
Dengan dikirimkannya surat resmi ini, Pemkot Tangerang Selatan berharap BRIN dan Pemprov Banten dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan membatalkan rencana penutupan akses jalan yang telah menjadi urat nadi transportasi warga selama ini.
Sumber: Pemkot Tangsel
Ékobis 3 hari yang lalu

Patandang | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu