Pemkot Tangsel Targetkan 386 Bedah Rumah di 2025

RMBANTEN.COM - Tangsel, Bedah Rumah - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan program ini sepenuhnya dibiayai APBD Tangsel. “Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” kata Aries, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan Aturan yang Jelas
Program ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni. Menurut Aries, aturan tersebut memastikan bantuan tepat sasaran.
“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Target 386 Unit
Aries menjelaskan, pada 2025 Pemkot Tangsel menargetkan 369 unit melalui APBD murni dan tambahan 17 unit dari APBD perubahan, sehingga totalnya mencapai 386 unit. Sementara itu, data Dinas Perkimta mencatat ada lebih dari 1.500 pengajuan perbaikan rumah.
“Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” ujarnya.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:
- Tidak memenuhi keselamatan bangunan.
- Tidak memenuhi kesehatan penghuni.
- Tidak mencukupi luas minimum bangunan.
Syarat Penerima Bantuan
Warga Tangsel yang ingin mengajukan bedah rumah wajib memenuhi syarat, antara lain:
1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di Tangsel.
2. Berpenghasilan di bawah UMD atau penerima PKH/KKS.
3. Tinggal di rumah tidak layak di tanah milik pribadi (maksimal 120 m²).
4. Tidak punya aset lain.
5. Belum pernah menerima bantuan RTLH.
6. Mengajukan permohonan resmi lewat RT/RW, BKM, Musrenbang, atau Dinas Perkimta.
Selain itu, prioritas diberikan untuk warga berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, dan penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu