Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Perputaran Dana Judol Menyusut, Sukamta Minta Pemerintah Jangan Lengah

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 | 13:55 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta  - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta - Humas DPR -

RMBANTEN.COM – Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi keberhasilan pemerintah menekan perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan tersebut tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri.
 

Pasalnya, jaringan judi online dinilai terus beradaptasi dengan berbagai modus baru yang semakin sulit dideteksi di ruang digital.
 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan ini menjadi yang pertama setelah tren kenaikan berlangsung konsisten sejak 2017.
 

Apresiasi untuk Komdigi
 

Sukamta menilai capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam upaya pemberantasan judi online, terutama melalui langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 

"Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan Pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omzet judol ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (29/7/2026).
 

Modus Baru Makin Sulit Dilacak
 

Meski demikian, legislator Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan judi online kini semakin kompleks.
 

Menurutnya, data PPATK menunjukkan aktivitas judi online masih berlangsung pada 2026. Para pelaku mengubah pola transaksi menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal lebih kecil agar lebih sulit terdeteksi aparat.
 

Karena itu, Sukamta menilai strategi pemberantasan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs maupun aplikasi.
 

"Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Persoalannya kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional," tegasnya.

Perlu Strategi Nasional
 

Sukamta mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan nasional pengamanan ruang digital yang lebih terintegrasi.
 

Menurutnya, penguatan tata kelola harus mencakup komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga pengawasan platform digital agar ruang digital tidak menjadi lahan subur bagi ekonomi ilegal.
 

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi indikator keberhasilan transformasi digital nasional, terutama dalam aspek penegakan hukum.
 

Kejar Bandar Besar
 

Sukamta menegaskan, pemblokiran situs tidak akan cukup apabila tidak diiringi tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku utama di balik jaringan judi online.
 

"Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara," pungkasnya. 
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: