Pemkot Serang: Kerugian Fasum Rusak Akibat Demo Rp 70 Juta, Belum Hitungan Kepolisian!

RMBANTEN.COM - Serangkot, Fasum - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum yang rusak akibat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Nilai kerugian material akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farah Richi, menjelaskan bahwa kerusakan terjadi pada beberapa fasilitas publik di kawasan Taman Deduluran dan halaman Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang.
Daftar Fasilitas yang Rusak
Farah merinci beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa. Kerusakan tersebut meliputi pagar taman, bioskop mini, pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta beberapa pagar pembatas di kawasan Taman Deduluran.
"Semua akan segera kita perbaiki supaya bisa dinikmati masyarakat secepatnya," ucap Farah menguti laman RRI Banten, pada Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa perbaikan fasilitas umum menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali memanfaatkannya.
Tidak Ada Kantor Pemerintahan yang Rusak
Farah menyampaikan kabar baik bahwa tidak ada kantor pemerintahan yang terdampak kerusakan akibat aksi unjuk rasa tersebut. Semua instansi pemerintah tetap beroperasi normal dan tidak mengalami kerusakan yang signifikan.
Sementara untuk kerugian di pihak kepolisian, Farah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam catatan Pemkot Serang karena perbaikannya menjadi tanggung jawab kepolisian setempat.
Kerugian Pihak Kepolisian Ditangani Terpisah
Kerusakan pada fasilitas kepolisian, termasuk pos polisi dan videotron, menjadi tanggung jawab pihak kepolisian sendiri. Farah mengakui bahwa nilai kerugian di pihak kepolisian cukup besar, mengingat ada videotron yang nilainya mahal.
"Kalau untuk kerugian di pihak kepolisian saya rasa cukup besar, apalagi ada videotron yang nilainya mahal. Itu memang menjadi kewenangan polisi," kata dia.
Pemkot Serang berkomitmen untuk menyelesaikan perbaikan fasilitas umum yang menjadi tanggung jawabnya dalam waktu singkat, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati fasilitas publik tersebut.
Kaamanan 3 hari yang lalu

Hukum | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu