Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MK Putuskan Proporsional Terbuka, Presiden LIRA: Bacaleg Kembali Bergairah Berkampanye

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 15 Juni 2023 | 23:10 WIB
Presiden LIRA Andi Syafrani. (Foto: Dok LIRA)
Presiden LIRA Andi Syafrani. (Foto: Dok LIRA)

RMBanten.com -  Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait pengujian UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon. Itu artinya Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menyambut baik keputusan MK tersebut dan menyatakan bahwa memang sudah seharusnya sistem pemilu tidak diubah di tengah jalan saat tahapan pemilu sudah dimulai dan dilaksanakan.  

"Pengujian UU Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif yang diajukan dan diputus pada saat tahapan sudah dimulai akan mengganggu tahapan.  Akan muncul banyak kekecewaan jika sistem diubah tengah jalan," ujar Presiden DPP LIRA Andi Syafrani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6) .  

"Belum lagi, harusnya urusan pilihan sistem merupakan kewenangan pembentuk UU," sambungnya.

Menurut Andi Syafrani dengan adanya putusan MK itu, para caleg kembali bergairah untuk melaksanakan kampanye dan turun ke masyarakat.

"Karena dengan sistem proporsional terbuka, para pemilih dapat memilih langsung caleg dan calon yang paling dikenal dan dekat dengan pemilih akan mendapatkan keuntungan dan kesempatan menjadi wakil rakyat," terang Andi.  

Lebih lanjut, kata Andi, sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi dengan memahami secara sistematik konsep Pemilu dan kedaulatan rakyat yang tertuang dalam UUD 1945.  

"MK menganggap sistem proporsional terbuka merupakan jalan keseimbangan untuk menjaga eksistensi parpol dengan kekuasaan rakyat yang dijelmakan dalam Pemilu," jelas Andi.  

Dosen UIN Jakarta itu berharap dengan putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan demokratis karena akan menghasilkan wakil rakyat yang sesuai keinginan rakyat dan jadi momen evaluasi kritis bagi kerja dan kinerja wakil rakyat yang ada saat ini.  

"Jika memang rakyat menginginkan perubahan, maka rakyatlah yang menentukan melalui Pemilu nanti," demikian tutup Andi Syafrani.rajamedia

Komentar: