MK Pisahkan Pemilu! Mendagri Masih Kaji Puan Bilang MK Langgar Konstitusi!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam - Pemerintah masih galau soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bilang, putusan itu belum final di pemerintah. Tito memastikan, pihaknya bakal mengkaji lebih dulu sebelum bersikap.
“Kami harus mengkaji, masih ada waktu. Saya akan komunikasi dulu lintas kementerian, bicara dengan Menko Kumham, Menko Polhukam, Setneg, baru kita ambil sikap,” kata Tito usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/7).
Tito tak menutup kemungkinan, hasil kajian bakal dilaporkan langsung ke Presiden Prabowo.
“Setelah kajian, tentu saya akan lapor ke Bapak Presiden,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK bikin kejutan lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Sidang pengucapan putusan digelar 26 Juni 2025 lalu. Intinya, MK mengatur pemilu nasional (pilpres, DPR, DPD) digelar 2029, sedangkan pemilu lokal (kepala daerah, DPRD) molor ke 2031.
MK beralasan, pemisahan pemilu biar lebih fokus, sederhana, dan memudahkan pemilih. Tapi, langkah MK ini malah bikin panas elite politik.
Ketua DPR RI Puan Maharani terang-terangan menilai MK melanggar UUD 1945. Menurut Puan, Pasal 22E UUD 1945 sudah jelas mengatur pemilu digelar lima tahun sekali untuk semua jabatan publik.
“Semua partai politik punya sikap sama. Pemilu lima tahunan diatur konstitusi, nggak boleh diacak-acak. MK sudah melanggar UUD 1945,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).
Puan menyebut, saat ini seluruh parpol masih mempelajari putusan MK. Sikap resmi akan diambil dalam waktu dekat.
“Pada saatnya, semua parpol akan menyikapi sesuai kewenangannya,” tegas Puan.
Drama pemilu nyaris dipastikan bakal berlanjut. Pemerintah belum putuskan sikap, DPR juga masih menggodok respons. Yang jelas, pertarungan elite soal jadwal pemilu bakal makin panas.
Kaamanan 4 hari yang lalu

Pendidikan | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Info haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu