Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Catat Pendapatan Rp 9,74 Triliun pada 2025

Laporan: Firman
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:23 WIB
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). - Biro Adpimpro Banten -
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Kota Serang - Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026).
 

Dalam penyampaiannya, Andra menegaskan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut menjadi yang ke-10 kali secara berturut-turut.
 

"LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada 25 Mei 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. Alhamdulillah, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya," kata Andra mengutip laman bantenprov.go.id.
 

Raperda Memuat Tujuh Laporan Keuangan
 

Andra menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat tujuh komponen utama laporan keuangan daerah.
 

Ketujuh komponen tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
 

Menurutnya, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh BPK.
 

Pendapatan Daerah Capai Rp 9,74 Triliun
 

Dalam laporan realisasi anggaran (LRA), Pemprov Banten mencatat pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 9,74 triliun atau 93,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 10,46 triliun.
 

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 7,84 triliun atau 93,85 persen dari total anggaran sebesar Rp 8,35 triliun.
 

Andra mengatakan rincian pelaksanaan APBD tersebut telah dituangkan secara lengkap dalam catatan atas laporan keuangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen pertanggungjawaban.
 

"Penjelasan lebih rinci terdapat dalam laporan keuangan yaitu catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
 

WTP Hasil Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
 

Andra menilai capaian opini WTP tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
 

Ia menyebut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga mencerminkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.
 

Menurutnya, pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan selama tahun anggaran 2025 juga telah disampaikan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
 

Kinerja Keuangan Terus Dipertahankan
 

Andra berharap capaian opini WTP yang diraih Pemprov Banten selama 10 tahun berturut-turut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
 

Ia juga berharap pengelolaan keuangan daerah yang baik dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
 

"Termasuk dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan seluruh masyarakat Banten," katanya.rajamedia

Komentar: