Masih Berkegiatan Walau Izin Praktek Habis, Dinkes Segel Apotek di Pasar Kemis
RMBANTEN.COM - TangKab, Kesehatan - Sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (26/2).
Apotek disegel karena tidak memiliki izin praktik lagi.
"Dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktek sudah dilakukan pencabutan. Meski (izin praktek) sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat," uajr Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati.
Menurut, Desi, pemilik apotek akan dibina terkait pengurusan izin sarana. Meski begitu, apotek ini dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai sarananya mendapatkan izin.
"Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali, atas temuan ini kami juga lakukan penyegelan kepada toko obat ini," ujarnya.
Lebih lanjut kata Desi, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang. Sehingga mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin untuk Masyarakat.
Desi mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat di apotek dengan memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya. Ia berharap dengan kegiatan pengecekan apotek tersebut tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.
Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian yang ilegal, dalam artian tidak memiliki izin apotek tetapi melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi," ujarnya.
"Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan (tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sumber yang tidak resmi)," demikia tutup Desi melansir laman resmi Pemkab Tangerang.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu