Maman Minta Stasiun, Bandara, dan Rest Area Wajib Sediakan 30 Persen Ruang untuk UMKM

RMBANTEN.COM - Jakarta, UMKM – Pemerintah pusat kian serius memperjuangkan hak pelaku UMKM untuk mendapat tempat yang layak di ruang-ruang publik strategis.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tak boleh lagi setengah hati.
Dalam sambutannya pada acara Blok M Hub Kuliner, Sabtu (14/6), Menteri Maman menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan evaluasi nasional terkait penerapan kewajiban alokasi 30 persen ruang usaha untuk UMKM di berbagai fasilitas publik seperti stasiun MRT, terminal, pelabuhan, bandara, hingga jalan tol dan rest area.
“Dalam waktu dekat kami akan evaluasi total. PP 7/2021 mengamanatkan agar ruang-ruang publik menyediakan 30 persen untuk UMKM. Ini bukan himbauan, ini perintah regulasi,” tegas Maman.

Blok M Jadi Contoh, UMKM Harus Tampil Estetik dan Ekonomis
Ia menyebut kawasan Blok M sebagai contoh yang mulai mendekati standar pemberdayaan UMKM yang diharapkan pemerintah. Namun, menurutnya, masih banyak ruang yang bisa digarap tanpa mengorbankan estetika kota.
“Kalau potensi ekonominya signifikan dalam sebulan ke depan, saya akan dorong supaya area seperti ini dibuat permanen,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa peluang ini harus diimbangi dengan komitmen menjaga kebersihan dan tatanan ruang.
“Jangan sampai merusak wajah kota. Harus bersih, rapi, estetik,” ucap Maman memberi penekanan.

Ruang UMKM, Ruang Promosi Kualitas Anak Negeri
Menteri Maman menekankan bahwa kehadiran UMKM di ruang publik bukan sekadar menyediakan lapak. Lebih dari itu, ini adalah momen strategis menunjukkan kualitas dan daya saing produk lokal.
“UMKM bukan cuma bakso atau siomai. Di sini ada Jakcloth, ada kuliner unik, ada fesyen kreatif—semuanya produk anak bangsa yang bisa bersaing dengan brand luar,” ungkap Maman.
Ia memuji penyelenggara Blok M Hub dan komunitas pengusaha kreatif yang telah menjadikan ruang ini sebagai panggung prestasi UMKM Indonesia.
Arah Baru: UMKM Harus Masuk Ekosistem Nasional
Lebih jauh, Maman menegaskan implementasi PP 7/2021 adalah langkah strategis membangun ekosistem UMKM nasional yang inklusif dan kuat.
Pemerintah, katanya, ingin memastikan UMKM punya akses bukan hanya ke pasar, tapi juga ke ruang—sebagai simbol kehadiran ekonomi rakyat di jantung kota.
“Jika PP 7/2021 dijalankan secara konsisten, kita akan punya UMKM yang bukan hanya survive, tapi mampu bersaing, naik kelas, dan jadi simbol kemandirian bangsa,” tandas Maman.
📍 rmbanten.com
📢 Humas Kementerian UMKM
📲 Medsos Resmi: @kementerianumkm
Ékobis | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Info haji | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu