Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Idap GERD Akut dan Asma Jadi Alasan KPK Berikan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu - Foto: Dok. KPK -
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu - Foto: Dok. KPK -

RMBANTEN.COM - Jakarta — Polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai terkuak. KPK akhirnya buka suara.
 

Bukan sekadar permohonan keluarga—ada faktor kesehatan yang ikut dipertimbangkan.
 

KPK: Ada GERD Akut dan Asma
 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap Yaqut.
 

Hasilnya: ada dua penyakit yang diderita. Gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan Asma.
 

Penyakit itu diketahui setelah pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati.
 

“Kami informasikan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut dan asma,” ujar Asep, Selasa (24/3/2026).
 

Jadi Pertimbangan Tahanan Rumah
 

Asep menyebut kondisi kesehatan menjadi salah satu alasan KPK mengalihkan penahanan Yaqut ke tahanan rumah.
 

Namun, bukan satu-satunya. Ada faktor lain, termasuk strategi penyidikan.
 

“Selain kondisi kesehatan, ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar berjalan lancar,” jelasnya.
 

Artinya, keputusan itu bukan semata medis.
 

Dikembalikan ke Rutan, Ada Agenda Penting
 

Meski sempat dialihkan ke tahanan rumah, Yaqut kini kembali ke Rutan KPK. Alasannya: ada agenda krusial.
 

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan progres penting dalam kasus yang menjeratnya.
 

“Besok ada permintaan keterangan dan progres penanganan perkara,” kata Asep.
 

Ia bahkan memberi sinyal akan ada perkembangan besar.
 

“Ditunggu saja, besok kami akan konferensi pers,” ujarnya.
 

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
 

Seperti diketahui, Yaqut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Skemanya diduga melibatkan pengaturan kuota dengan imbalan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 

Biaya itu kemudian dibebankan ke jemaah. Total kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
 

Dalam kasus ini, Yaqut tidak sendiri.
 

Ia bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, diduga berperan dalam pengaturan kuota tersebut.
 

Publik Menanti Kejelasan
 

Penjelasan KPK soal faktor kesehatan menjawab sebagian pertanyaan. Tapi belum semuanya. Masih ada ruang tanya. Apakah alasan itu cukup?
 

Atau ada faktor lain yang belum terbuka?
 

Yang jelas, publik kini menunggu janji KPK: Konferensi pers. Dan mungkin—babak baru dari kasus besar ini.rajamedia

Komentar: