Dugaan Upaya Hentikan Pansus Haji, Uang Suap Rp16 M Disita KPK
RMBANTEN.COM — Jakarta, Hukrim — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang yang diduga disiapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Nilainya fantastis: mencapai USD 1 juta atau sekitar Rp16 miliar.
Operasi Senyap, Uang Langsung Disita
Plh Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein memastikan tim bergerak cepat setelah mengantongi informasi valid.
Barang bukti berupa uang langsung diamankan penyidik.
“Kami lakukan upaya pengamanan dan sudah dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Diduga untuk “Menghentikan” Pansus Haji
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga disiapkan sebagai “mahar” agar Pansus Haji DPR menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji di Kementerian Agama.
Meski demikian, KPK masih mendalami aliran dana dan belum merinci total fisik uang yang disita.
Upaya Suap Ditolak, DPR Dipuji
Kabar penting lainnya: upaya suap itu gagal total.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap para anggota Pansus Haji menolak tawaran tersebut.
“Memang ada upaya pemberian, tapi ditolak. Pansus menunjukkan integritas,” ujarnya.
Penolakan ini justru memperkuat posisi KPK dalam mengungkap perkara.
Jejak Dugaan Korupsi Haji Makin Terang
Kasus ini membuka tabir dugaan praktik sistematis dalam penyelenggaraan haji.
Dugaan tak hanya soal kuota, tapi juga potensi pengaruh terhadap proses politik di DPR.
KPK Percepat Pengusutan
Dengan barang bukti yang sudah diamankan, KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini.
Langkah ini diharapkan mempercepat pengungkapan skandal yang menjadi sorotan publik luas.
Pesannya tegas: uang miliaran tak mampu membungkam—ketika integritas dijaga, upaya suap justru jadi bukti kejahatan itu sendiri.![]()
Patandang | 5 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu