Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kota Serang Menuju Status Ibukota Resmi, Kemendagri Respons Positif Usulan Pemkot!

Laporan: Iyan Sopian
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Wali Kota Serang, Budi Rustandi - Foto: Dok Pemkot Serang -
Wali Kota Serang, Budi Rustandi - Foto: Dok Pemkot Serang -

RMBANTEN.COM - Serangkot, Ibukota - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan bahwa usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait Pasal Ibukota telah mendapatkan respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 

“Dari Kemendagri hasilnya direspons dengan baik, tentunya kita diminta untuk membuatkan naskahnya. Insyaallah nanti naskah akademiknya kita anggarkan di (APBD) Perubahan ini,” ujar Budi Rustandi, dikutip Rabu (27/8/2025).
 

Dukungan Penuh dari Gubernur dan DPRD
 

Budi menjelaskan, proses ini sudah mendapatkan dukungan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Banten. Dengan demikian, pembuatan naskah akademik menjadi satu-satunya persyaratan yang tersisa sebelum Pasal Ibukota bisa difinalisasi.
 

“Di era saya, saya akan melakukan perubahan pasal dulu. Karena ini penting. Jangan sampai Kota Serang ini ternyata bukan ibukota. Kita berjuang agar penetapan secara hukumnya jelas,” tegas Budi.
 

Implikasi: Perlakuan Khusus dan Tambahan Anggaran
 

Menurut Wali Kota, penetapan Pasal Ibukota akan memberi banyak keuntungan bagi Kota Serang. Status sebagai ibu kota akan membuka peluang adanya perlakuan khusus, termasuk tambahan anggaran dari provinsi maupun pusat.
 

“Implikasinya banyak sekali. Namanya ibu kota pasti ada perlakuan khusus, termasuk ada tambahan anggaran dan lain-lain. Pastinya provinsi dan pusat akan lebih untuk membantu,” jelasnya.
 

Selain itu, status baru ini juga berpotensi membuka kembali pembahasan soal keadilan aset dengan pihak provinsi.
 

Soal Luas Wilayah Kota Serang
 

Selain isu Pasal Ibukota, Budi juga menyoroti persoalan luas wilayah Kota Serang yang tercantum dalam undang-undang sebesar 266 km², yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi riil.
 

“Setelah saya cek, ini kan kurang (luasannya). Nah, kurangnya itu di mana? Nanti kan biar kementerian pusat yang menilai. Makanya perlunya naskah akademik dan pakar agar ini bisa sinkron sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.rajamedia

Komentar: