Kompolnas Dukung Putusan MK, Polisi Tidak Netral di Pilkada Bisa Dipidanakan!
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Komisi Kepolisian (Kompolnas) mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang pejabat daerah dan anggota TNI/Polri tidak netral di Pilkada Serentak 2024 bisa dipidanakan.
Kompolnas memandang putusan tersebut harus dimaknai Polri sebagai satu aturan yang sifatnya normatif. Hal itu seperti disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangannya dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/11).
"Putusan MK itu harus dimaknai sebagai satu aturan yang sifatnya normatif, tapi secara normatif itu harus dipatuhi (Polri/TNI)," ujar Choirul Anam.
Dikatakan Choirul Anama, putusan MK tersebut harus menjadi komitmen, khususnya bagi anggota polisi yang benar-benar tidak netral harus ditindak tegas.
"Nah ini harus menjadi komitmen bersama teman-teman kepolisian untuk menyelenggarakan pilkada dengan cara yang netral, independen, profesional," tegasnya.
Chorul Anam memastikan, bahwa pihaknya terus akan mengawal putusan MK sehingga dia memastikan bahwa anggota polisi benar-benar tidak terlibat dalam dalam politik praktis.
"Kita memastikan bahwa tidak boleh terlibat secara aktif fasilitasi dan sebagainya dalam konteks Pilkada itu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.
Keputusan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dengan menambahkan pejabat daerah, anggota TNI dan Polri sebagai subjek hukum baru.
“Mengadili: dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip Jumat (15/11).
MK menilai norma Pasal 188 UU 1/2015 telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu