Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

PILKADA TANGSEL 2024

Pemkot Tangsel Gandeng Bawaslu Sosialisasi Putusan MK Soal Netralitas ASN di Pilkada

Laporan: Firman
Selasa, 19 November 2024 | 12:49 WIB
Pjs Walikota Tangsel Tabrani menghadirkan Bawaslu Tangsel untuk sosialisasi putusan MK terkait  netralitas ASN. [Foto: Dok Pemkot/RMN]
Pjs Walikota Tangsel Tabrani menghadirkan Bawaslu Tangsel untuk sosialisasi putusan MK terkait netralitas ASN. [Foto: Dok Pemkot/RMN]

RMBANTEN.COM - Kota Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 terkait netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.  


MK sendiri telah memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.


Keputusan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dengan menambahkan frasa pejabat daerah, anggota TNI dan Polri sebagai subjek hukum baru.


Untuk itu, Pemkot Tangsel menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel dalam rangka sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/11).


Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani menyebut bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada ASN di Tangsel mengenai peraturan tersebut.


"Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada," ujar Tabrani.


Ditegaskan Tabrani, prinsip keberimbangan menjadi sikap yang perlu diutamakan, khususnya untuk para ASN supaya tercipta situasi kondusif tanpa intervensi dari pihak luar.

"Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak kita upayakan terjaganya keamananan dan ketertiban di Kota Tangsel," ujar Tabrani.


Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.


"ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang," jelasnya.


Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, meliputi sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.


Acep mengimbau peran ASN penting dalam membangun demokrasi sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.


"Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," demikian tutup Acep melansir laman resmi Pemkot Tangsel.rajamedia

Komentar: