Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kementerian UMKM Gandeng KAI Lindungi Pelaku Usaha dari Jerat Hukum

Laporan: Firman
Minggu, 08 Juni 2025 | 10:43 WIB
Kementerian UMKM resmi menggandeng KAI untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM. - Foto: Repro -
Kementerian UMKM resmi menggandeng KAI untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM. - Foto: Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, UMKM – Pemerintah tak tinggal diam melihat banyaknya pelaku usaha mikro yang terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman. 
 

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para pelaku UMKM.
 

Langkah strategis ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wamen UMKM Helvi Moraza.
 

“Harapannya, kerja sama ini bukan hanya soal advokasi, tapi juga pelatihan dan literasi hukum bagi pelaku UMKM,” tegas Maman.
 

Literasi Hukum, Senjata Baru UMKM Hadapi Risiko Usaha
 

Menurut Maman, pelaku UMKM sangat rentan tersandung masalah hukum karena minimnya pengetahuan soal legalitas usaha, perizinan, hingga perlindungan konsumen.
 

“Banyak pelaku usaha mikro terjerat hukum karena hal-hal sepele, seperti tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di produk,” jelasnya.

 

Maman bahkan menyinggung kasus viral “Toko Mama Khas Banjar” yang dijerat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen hanya karena menjual ikan asin dan frozen food tanpa label kadaluarsa.
 

Tak hanya kasus pidana, Maman juga mengingatkan bahwa banyak potensi sengketa perdata yang bisa menjerat pelaku UMKM:


🔹 Perselisihan dengan mitra usaha
🔹 Sengketa kekayaan intelektual
🔹 Masalah dengan karyawan
🔹 Kredit macet atau wanprestasi
 

“Melalui kerja sama ini, kami ingin hadir sebagai solusi nyata di tengah kesulitan hukum yang sering menimpa pelaku usaha mikro,” tambahnya.
 

KAI Siap Turun ke Lapangan, Dampingi UMKM Hingga Daerah
 

Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa KAI siap memberikan pendampingan hukum langsung ke lapangan, melalui jaringan ratusan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang tersebar di seluruh Indonesia.
 

“Kami menyadari pelaku UMKM adalah fondasi ekonomi bangsa. Kami siap mendampingi agar mereka tidak sendirian menghadapi masalah hukum,” ujar Siti.
 

57 Juta UMKM Butuh Perlindungan
 

Saat ini terdapat sekitar 57 hingga 60 juta pelaku UMKM di Indonesia. Mereka menjadi ujung tombak untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
 

“Kalau kita ingin target ekonomi 8 persen tercapai, maka UMKM harus dilindungi. Literasi hukum dan pendampingan adalah bentuk konkret kehadiran negara,” tutup Maman.rajamedia

Komentar: