Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kematian Diplomat ADP, Komnas HAM Minta Polda Metro Buka Peluang PK!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 31 Juli 2025 | 13:01 WIB
Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) semasa hidup - Repro -
Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) semasa hidup - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Polda Metro Jaya agar tetap membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) bila kelak muncul bukti baru dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).
 

“Polda Metro Jaya diharapkan tetap memberikan ruang untuk PK jika ditemukan informasi baru mengenai kematian ADP,” tegas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (31/7).
 

Komnas HAM mengaku telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meninjau lokasi kejadian, mendalami keterangan saksi, menggali informasi dari keluarga dan rekan korban, sampai mencermati hasil investigasi polisi dan laporan medis dari rumah sakit.
 

Dari situ, Komnas HAM menyimpulkan: belum ada bukti keterlibatan pihak lain. Tapi bukan berarti kasus ditutup rapat. Bila ada bukti baru, aparat harus siap buka kembali.
 

Yang bikin Komnas HAM geram, justru penyebaran foto dan video jenazah ADP yang brutal dan liar di media sosial tanpa persetujuan keluarga.
 

“Konten visual yang sensitif tersebut tidak hanya memperparah duka dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis tajam.
 

Menurutnya, jasad manusia—apalagi korban—harus dihormati. Penyebaran narasi negatif, apalagi potongan video yang mengerikan, dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi.
 

Komnas HAM juga menyentil Kemenlu dan instansi lain untuk lebih peduli pada kesehatan mental di tempat kerja. Hak atas kesehatan, termasuk mental, adalah bagian dari hak asasi manusia.
 

Komnas HAM pun mengimbau media dan masyarakat tak ikut menyebar konten vulgar, tak terverifikasi, atau bersifat spekulatif. Jangan tambah beban batin keluarga korban.
 

Sebagai catatan, ADP ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya, Cikini, Jakpus, Selasa (8/7), dengan lakban melilit kepala.
 

Polda Metro menyimpulkan tak ada unsur pidana. Tak ditemukan zat berbahaya di tubuh korban. DNA dan sidik jari? Hanya milik ADP sendiri.
 

Autopsi RSCM menyebut: ADP meninggal akibat mati lemas karena gangguan pernapasan. Data Apsifor Himpsi juga mengungkap ADP pernah mengakses layanan kesehatan mental pada 2013 dan 2021, serta diyakini tengah mengalami tekanan psikologis sebelum meninggal.
 

Tapi, sebagaimana ditekankan Komnas HAM:
 

Kasus belum tentu selesai. Fakta baru bisa muncul kapan saja.rajamedia

Komentar: