Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Diterima, Gugatan Roy Suryo Cs Mental di MK!
RMBANTEN.COM - Jakarta — Upaya uji materi terhadap pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE yang diajukan Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya kandas di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (16/3/2026), Mahkamah memutuskan tidak menerima permohonan tersebut karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Posita dan Petitum Dinilai Tidak Sinkron
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menemukan ketidaksinkronan antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan yang diminta (petitum) oleh para pemohon.
Menurut Suhartoyo, beberapa tuntutan yang diajukan tidak disertai penjelasan argumentasi yang memadai dalam bagian alasan permohonan.
“Petitum angka 2 sampai angka 6 tidak terdapat uraian pada bagian posita yang menjelaskan alasan para pemohon meminta pengecualian norma bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Padahal, para pemohon meminta agar pasal pencemaran nama baik tidak diberlakukan bagi kalangan akademisi, peneliti, maupun aktivis yang menyampaikan kritik berbasis riset.
Namun menurut Mahkamah, permintaan tersebut tidak disertai argumentasi konstitusional yang cukup kuat.
Penafsiran UU Berlaku untuk Semua
Mahkamah juga menegaskan bahwa jika suatu norma undang-undang ditafsirkan oleh MK, maka hasil penafsiran tersebut berlaku secara umum (erga omnes), bukan hanya untuk pihak tertentu.
Artinya, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan yang hanya berlaku bagi kelompok tertentu saja.
“Penafsiran norma undang-undang berlaku umum, bukan hanya untuk kepentingan para pemohon,” kata Suhartoyo.
Rumusan Gugatan Dinilai Tidak Lazim
Selain soal substansi, MK juga menyoroti cara perumusan tuntutan dalam permohonan yang dinilai tidak lazim.
Dalam beberapa bagian petitum, para pemohon menggabungkan sejumlah norma undang-undang dengan kata “juncto” untuk diuji sekaligus.
Menurut Mahkamah, cara tersebut justru membuat objek pengujian menjadi tidak jelas.
“Petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud serta tujuannya,” ujar Suhartoyo.
Seharusnya, jika ingin menguji norma yang berbeda, setiap norma dirumuskan dalam tuntutan terpisah agar objek pengujian menjadi jelas.
MK Tak Masuk ke Pokok Perkara
Karena permohonan dinilai kabur dan tidak jelas, Mahkamah akhirnya tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar resmi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal seperti Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 433 dan 434 KUHP Baru, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melalui kuasa hukum Refly Harun, mereka berargumen bahwa pasal-pasal tersebut sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik dan dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun karena konstruksi permohonan dianggap tidak jelas, Mahkamah tidak melanjutkan penilaian terhadap substansi konstitusionalitas pasal-pasal tersebut.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 22 jam yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 11 jam yang lalu
Gaya Hirup | 4 hari yang lalu