Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kasus Tewasnya Pasutri di Cipondoh Terungkap, Ini Penyebabnya!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 02 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan keterangan pers terkait tewasnya pasutri di Cipondoh, Kota Tangerang. [Foto: Disway]
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan keterangan pers terkait tewasnya pasutri di Cipondoh, Kota Tangerang. [Foto: Disway]

RMBANTEN.COM  -Hukrom,  Kota Tangerang -  Motif pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Puri Metropolitan Blok G.3 No. 18 RT 06/08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dibeberkan kepolisian.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pasangan suami istri itu terlibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga BK (suami) tega membunuh istrinya.


"Kejadian yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara Boentoro Kwok dan Rita Boentoro Tjin," ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (2/10).


Pembunuhan yang dilakukan BK terhadap istrinya, dikatakan Zain dilakukan dengan menggunakan pisau dapur. Benda tersebut ditusukkan ke bagian leher, dada, perut hingga punggung istrinya.


"Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Boentoro Kwok terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan cara menusukan ke leher, dada, perut dan punggung," ungkapnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zain, kekerasan tersebut dilakukan lantaran sang istri kerap menghina suaminya saat bertengkar. Bahkan, sampai mengusir suaminya dari rumah.


Sang suami menganggap istrinya terlalu pelit. Sebab, jika BK meminta uang kepada Istri, sangat dipersulit.


"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sudah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," jelasnya.


Atas peristiwa itu, polisi pun menyangkakan Pasal 44 Ayat (3), UU KDRT terhadap RB.


Kendati demikian, lantaran RB juga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, alhasil polisi pun menghentikan penyidikan.


Diketahui Sepasang pasutri berinisial BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas tak bernyawa dengan luka tusuk pada bagian perut di Kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.


Mayat sepasang pasutri itu ditemukan warga, pada Kamis, 6 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB siang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terdapat dua bilah pisau berlumuran darah yang terletak di samping tubuh kedua korban.


Zain menambahkan, saat ditemukan terdapat 5 tusukan pada perut istri, dan 2 tusukan di perut sang suami.


"Yang jelas untuk istrinya ada 5 luka tusukan, suaminya 2 tusukan. Dua-duanya di bagian perut," jelasnya. rajamedia

Komentar: