Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Kantong Fatwa MUI dan Hasil Labfor

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 21 Juli 2023 | 17:53 WIB
Panji Gumilang ketika memenuhi panggilan penyidik dari Bareskrim Polri. (Foto: JawaPos)
Panji Gumilang ketika memenuhi panggilan penyidik dari Bareskrim Polri. (Foto: JawaPos)

RMBanten.com - Hukum - Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang terus bergulir di Kepolisian. Terbaru, Bareskrim Polri sudah mengantongi Fatwa MUI dan hasil Labfor.

Hal itu disampaikan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Brigjen Djuhandhani saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Meski demikian, Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Menurutny masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, di mana saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terbaru, Polri juga tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.rajamedia

Komentar:
BERITA LAINNYA
Panji Gumilang menunjukkan kapal yang diluncurkan Ponpes Al Zaytun. [Disway]
Tuna Santri
Minggu, 01 September 2024
Dahlan Iskan ketika datang menjadi pembicara di Ponpes Al Zaytun Indramayu. Ia sempat foto bersama para santriwati.--
Seribu Zaytun
Kamis, 29 Agustus 2024
Dahlan Iskan saat berkunjung ke Pesantren Al Zaytun, [Foto: Repro]
Tumit Zaytun
Rabu, 28 Agustus 2024